jelaskan perbedaan pemilu sebelum da sesudah tahun 2004??
PPKn
Najwakhasanah
Pertanyaan
jelaskan perbedaan pemilu sebelum da sesudah tahun 2004??
2 Jawaban
-
1. Jawaban nursifa3
NoPerbedaanSebelum Tahun 2004Sesudah Tahun 20041Tujuan PemiluMemilih DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kotamadyaMemilih DPR, DPRD provinsi dan kota, DPD (Dewan Perwakilan Daerah)2Sistem PemilihanProposional dengan stelsel daftar (pilih/coblos gambar partai politik saja).Proporsional dengan daftra calon terbuka (pilih/coblos/contreng gambar partai politik dan nama calon di bawah gambar partai politik yang dipilih).3Daerah PemilihanDidasarkan pada kabupaten/kotamadya atau provinsi.1. Didasarkan pada jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut2. Daerah pemilihan untuk DPR adalah provinsi. Daerah pemilihan untuk DPRD adalah kabupaten/kotamadaya. Daerah pemilihan DPRD kabupaten/kotamadaya adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.4Peserta PemiluPartai politikPartai politik dan perorangan (individu)5Syarat Pertai PolitikMemiliki pengurus dan sekretariat tetap di setengah pada kabupaten/ kotamadya yang ada di provinsi1. Memiliki pengurus dan sekretariat tetap didua atau tiga pada kabupaten/ kotamadya yang ada di provinsi2. Memiliki anggota 1.000 orang atau seperseribu penduduk di setiap kabupaten/kotamadya yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA).6Syarat Perorangan Sebagai Peserta PemiluTidak ada.1. Didukung minimal 1.000 orang di provinsi yang berpenduduk satu juta orang dan minimal 5.000 orang di provinsi berpenduduk kurang 15 juta orang2. Dukungan tersebut tersebar di sekurang-kurangnya di 25% dari jumlah kabupaten/kotamadya provinsi yang bersangkutan.7Panitia PenyelenggaraDi pusat dilaksanakan oleh KPU dan Panitia Pemilihan Indonesia sebagai pelaksana pemilu. Di daerah dilakasanakan oleh Panitia Pemilihan Daerah (PPD) tingkat I dan II.Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari pusat sampai ke daerah yang bersifat nonpartisipan, independen dan tetap (sampai 5 tahun).8Syarat Calon LegislatifSurat keterangan dari penurus parpol yang menyatakan calon mempunyai pengalaman setaraf dengan SMA.Harus memiliki ijazah SMA/sederajat9Pelibatan PerempuanTiadak ada.Nominasi caleg memerhatikan kuota 30% perempuan.10Penegakan HukumTidak ada ketentuan pidana.Ada ketentuan pidana beserta hukum acaranya/prosedurnya.
Kalu salah Maff -
2. Jawaban febryardiantakaban
Pada pemilu sebelum tahun 2004, rakyat masih dipilih presiden melalui melalui partai politik, tidak secara langsung.
Sedangkan,
Pada pemilu setelah tahun 2004, rakyat sudah bisa memilih presiden secara langsung, dan tidak melalui partai politik lagi.
Semoga Membantu !!!