PPKn

Pertanyaan

Carilah artikel tentang pelanggaran penyelenggaraan pemerintah di NKRI

Dimohon agak panjangan jawaban nya, terimakasih

1 Jawaban

  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta lebih serius memperhatikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga sipil di Papua, terutama orang asli Papua. Sampai saat ini pelanggaran HAM di Papua masih terjadi, sehingga mencoreng wajah Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia.

    Hal tersebut disampaikan Yan Christian Warinussy, peraih penghargaan internasional "John Humphrey Freedom Award" dari Kanada kepada SP di Jayapura, Rabu (30/12), terkait kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Papua hingga awal 2016.

    Dikatakan, selama 52 tahun Papua menjadi bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak terlihat adanya kemauan politik (political will) dari Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan berbagai bentuk tindakan pelanggaran HAM berat di Papua.

    Sejak penyelenggaraan penentuan pendapat rakyat (pepera) pada 1963, telah banyak jatuh korban di pihak masyarakat sipil Papua yang mencapai ratusan bahkan ribuan orang di seluruh Papua. Namun, hal tersebut seakan hendak diabaikan begitu saja, padahal fakta tersebut telah menjadi dasar ditetapkannnya salah satu akar masalah dalam penyelesaian konflik sosial-politik di Papua oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam buku Papua Road Map.

    Selama ini rakyat Papua telah mendesak pentingnya langkah penyelesaian hukum terhadap berbagai kasus kekerasan berdimensi pelanggaran hak asasi manusia di Papua, di antaranya melalui Kongres Papua II pada tahun 2000 di Jayapura. Semangat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut kemudian mengilhami para pembuat undang undang yang kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

    Pasal 44 sampai 46 UU tersebut memuat perintah hukum mengenai prosedur, mekanisme, dan langkah hukum penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia oleh negara. Aturan tersebut sejalan dengan perintah UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai undang undang sektoral yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dilaksanakan.

    "Sayang sekali karena hingga saat ini tak satu pun perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia sepanjang masa penyelenggaraan pepera diinvestigasi, lalu dikaji dan dianalisis, dan diselesaikan menurut hukum," ujarnya.

    Yan Christian mencontohkan kasus Wasior pada Juni 2001--di mana sejumlah orang dianiaya dan dibunuh--yang memenuhi unsur perbuatan pelanggaran hak asasi manusia menurut Pasal 7, 8, dan 9, UU 26/2000, tetapi hingga kini tidak jelas penanganannya.

    Demikian juga kasus tertembaknya sejumlah pelajar di lapangan Karel Gobay, Enarotali-Kabupaten Paniai, pada 8 Desember 2014. Sampai saat ini juga tak jelas penanganannya.

    Selaku direktur eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian juga mendesak Jokowi agar mengeluarkan keputusan presiden (keppres) yang memberi penguatan dan kewenangan penuh dan luas bagi Komnas HAM untuk melakukan investigasi dan menyeret pelaku pelanggaran HAM berat di Papua.

    "Kami juga meminta perhatian pemerintahan pimpinan Presiden Jokowi untuk menaruh perhatian pada isu pelanggaran HAM berat di Papua yang berbau genosida yang membuat para pemimpin negara-negara Pasifik (Pasific Island Forum/PIF) mengirim misi pencari fakta ke Papua dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Pertanyaan Lainnya