B. Indonesia

Pertanyaan

Tuliskan 1 paragraf eksposisi yang berisi 1 kalimat tesis, 3 kalimat argumentasi, dan 1 kalimat penegasan ulang? :)

1 Jawaban

  • Hindari caleg pelaku korupsi
    Tesis :
    Partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum, mesti nya mempunyai standar dalam merekrut calon anggota legislatif yang tegas Dan ketat .
    Kriteria calon wakil rakyat harus jelas dan bisa menjadi filter dalam mencegah calon wakil rakyat dengan riwayat hidup kurang baik masuk.
    Contohnya , caleg yang mempunyai track record masalah korupsi atau pelanggaran HAM , tidak diterima sebagai bakal caleg . Hal ini penting untuk memastikan calon anggota dewan itu benar - benar orang baik yang mempunyai kredibilitas , kapasitas dan integritas.
    Tentu saja partai politik yang memiliki mekanisme khusus dalam hal fit and pripertest. Kriterianya bisa saja tidak sama bagi semua partai politik . Tetapi paling tidak , ada prinsip umum yang harus digunakan semua partai politik dalam menyeleksi anggotanya .
    Argumentasi :
    Hal ini penting karena banyak bukti dari hasil survei , bahwasanya parlemen baik tingkat pusat maupun regional dinilai lembaga terkorup .
    Hal ini dipaparkan oleh wakil sekretaris jenderal komite independen pemantau pemilu (KIPP) , Jojo rohi , berhubungan dengan kriteria dalam menyeleksi calon wakil rakyat dalam setiap partai politik yang akan mendapatkan suara rakyat dalam setiap pemilu .
    Penegasan ulang :
    Penerapan standar caleg kriteria yang tegas dan jelas oleh partai politik sangat dibutuhkan sebab terkait dengan siapa saja orang yang pantas untuk diusung menjadi wakil calon wakil rakyat .
    Anti korupsi menjadi hal primer yang harus dicantumkan dalam kriteria menjadi caleg . Konsekuensinya , caleg yang mempunyai rekam jejak kasus korupsi tidak boleh dijadikan sebagai caleg .
    Selain anti korupsi yang patut juga dipertimbangkan adalah pelanggan HAM . Hal ini merupakan suatu bagian dari warisan reformasi yang hingga kini Belum terselesaikan .
    Caleg yang memiliki rekam jejak pelanggaran HAM dalam bentuk apapun seharusnya tidak boleh dicalonkan sebagai bakal caleg sebab fungsi wakil rakyat salah satunya yaitu melakukan advokasi terhadap pelanggaran - pelanggaran HAM melalui legislasi .

Pertanyaan Lainnya