PPKn

Pertanyaan

Urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan pemerintah pusat

2 Jawaban

  • 1.Moneter Fiskal
    2.Politik Luar negeri
    3.Agama
    4.Keamanan
    5.Pertahanan
    6.Hukum atau Yustisi
  • Menurut UU no. 32 tahun 2004, pemerintah memiliki wewenang untuk mengurus urusan yang berkaitan dengan:
    - Politik luar negeri
    - Pertahanan nasional
    - Keamanan nasional
    - Yustisi/kehakiman
    - Kebijakan moneter & fiskal
    - Agama

    Semoga membantu...

Pertanyaan Lainnya