PPKn

Pertanyaan

korupsi termasuk melanggar ciri negara hukum..

1 Jawaban

  • Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpereyang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

    Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

    perbuatan melawan hukum,penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, danmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah

    memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),penggelapan dalam jabatan,pemerasan dalam jabatan,ikut serta dalam pengadaan korupsi

    Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi

Pertanyaan Lainnya