PPKn

Pertanyaan

jelaskan penyelenggaraan negara menurut rumusan pasal 2 undang undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi,dan nepotisme

1 Jawaban

  • penyelenggara nagara menurut rumusan 2 undang undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi,dan nepotisme yaitu meliputi:
    a. pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara;
    b. Pejabat Negara pada Lembaga tinggi Negara;
    c. Menteri;
    d. Gubernur;
    e. Hakim;
    f.  Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
    g. pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

    semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya