jelaskan penyelenggaraan negara menurut rumusan pasal 2 undang undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolu
PPKn
viktoriamargaretha
Pertanyaan
jelaskan penyelenggaraan negara menurut rumusan pasal 2 undang undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi,dan nepotisme
1 Jawaban
-
1. Jawaban nursucita
penyelenggara nagara menurut rumusan 2 undang undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi,dan nepotisme yaitu meliputi:
a. pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara;
b. Pejabat Negara pada Lembaga tinggi Negara;
c. Menteri;
d. Gubernur;
e. Hakim;
f. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
g. pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
semoga membantu :)