apa yang diatur dlm uu.no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan
PPKn
estermei
Pertanyaan
apa yang diatur dlm uu.no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan
1 Jawaban
-
1. Jawaban riska910
Indonesia menurut Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a. Setiap orang yang berdasarkan perundang-undangan dua/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sh dari seorang ibu WNA sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
i. Anak yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas ststus kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j. Anak yang bearu lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k. Anak yang lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara setempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepadas anak yang bersangkutan.
m. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah dan menyatakan jannji setia.