bagaimana pernyataan pada pasal 3 ayat(1)uud?
PPKn
wulanura
Pertanyaan
bagaimana pernyataan pada pasal 3 ayat(1)uud?
2 Jawaban
-
1. Jawaban queeners
pasal 3 ayat 1 : "majelis permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang undang dasar" -
2. Jawaban Anonyme
Sebelum Amandemen
Ayat 3 belum ada sebelum Amandemen.
Setelah amandemen
“Negara Indonesia adalah negara hukum” *
*ditambahkan pada amandemen ke-3.