PPKn

Pertanyaan

apa sistem pemerintahan negara malaysia ??

2 Jawaban

  • sistem pemerintahan negara Malaysia berbentuk monarkhi konstitusional yaitu kerajaan yang berdasarkan undang-undang. Kepala Negara Malaysia adalah raja dan bergelar yang di-pertuan agung adalah hasil pemilihan dari salah satu diantara 9 raja dari negara-negara bagian negara-negara bagian tersebut yaitu Kedah,perak,Selangor,Negeri 9, Pahang,Trengganu,Serawak,dan Sabah.
    sedangkan kepala pemerintahan Malaysia adalah seorang perdana menteri.
  • Bentuk pemerintahan Malaysia adalah monarki konstitusional, yaitu berupa Negara kerajaan yang diatur oleh konstitusional. Dimana kepala negaranya merupakan seorang raja yang disebut dengan Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia). Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran; empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan .

Pertanyaan Lainnya