Berdasarkan mahkamah indonesia pulau ligitan diberikan kpd
IPS
Pancaaja
Pertanyaan
Berdasarkan mahkamah indonesia pulau ligitan diberikan kpd
2 Jawaban
-
1. Jawaban Zhcilia
di berikan kepada negara Malaysia -
2. Jawaban Angels1503
Malaysia telah menguasai Pulau Sipadan dan Ligitan. Pada tahun 1969 Malaysia mengklaim bahwa Sipadan dan Ligitan adalah milik Malaysia, karena kedua pulau itu berdsarkan chain of title (rantai kepemilikan) merupakan wilayah dibawah kekuasaan Inggris yang menjajah Malaysia sebelum Malaysia menyatakan merdeka. Malaysia telah melakukan kecurangan terhadap Indonesia. Karena pada saat Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi sengketa, Indonesia dan Malaysia pun membuat perjanjian yakni perjanjian status quo. Dimana kedua Negara ini tidak boleh melakukan aktivitas. Karena masih dalam sengketa. Namun disini Malaysia malah melakukan kecurangan karena melakukan aktivitas di tanah sengketa dengan membuka tempat wisata penangkaran penyu, pembuatan risosrt, dan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di Pulau Sipadan dan Ligitan tersebut. Maka Indonesia pun merasa di curangi.
Masalah ini tidak dapat diselesaikan dengan cara yang baik. Maka Dewan Tinggi Asean mencoba untuk melakukan perdamaian antara kedua Negara tersebut. Namun pihak Malaysia menolak bantuan Dewan Tinggi Asean karena Malaysia beranggapan bahwa dulu pernah terlibat sengketa pada Singapore untuk klaim pulau batu puteh. Disini Indonesia mengambil sikap, masalah ini harus diselesaikan pada Dewan Tinggi ASEAN, dan Indonesia menolak ksusus ini dibawa ICJ (Inteternational Court Justice). Namun pada akhirnya masalah ini dibawa ke Mahkamah Internasionl dan kedua Negara ini siap menerima keputusan yang diberikan oleh Mahkamah Internasional. Karena di setiap keputusan pasti ada yang kalah dan ada yang menang. Keputusan Mahkamah Internasional pun telah memberi keputusan bahwa Negara Malaysia berhak atas kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan karena Mahkamah Internasional melihat siapa yang lebih dahulu melakukan aktivitas ditanah sengketa, maka Negara itulah yang berhak menerima Pulau tersebut. Disini juga Indonesia tidak memiliki peta atas Pulau Sipadan dan Ligitan. Maka jelaslah pihak Malaysia yang menang dalam kasus sengketa ini. Pada tanggal 31 Mei 1997 Presiden Soeharto menyetujui kesepakatan “Final and Binding” berasama dengan perdana mentri Muhatir Muhamad. Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan adalah bentuk dari kegagalan diplomasi Indonesia. Dan kegagalan Indonesia dalam mempertahan kan hak- haknya. Malaysia kuat karena masih berstatus Negara yang bersemakmuran Inggris.