suatu negara baru dapat melakukan hubungan dengan negara lain apabila suatu negara telah mendapat
PPKn
Dhimaselek
Pertanyaan
suatu negara baru dapat melakukan hubungan dengan negara lain apabila suatu negara telah mendapat
2 Jawaban
-
1. Jawaban AryaKuNa
setelah mendapat pengakuan scr de facto dan de yure -
2. Jawaban adinnunasiha
setelah mendapat pengakuan de jure