suatu negara baru dapat melakukan hubungan dengan negara lain apabila suatu negara telah mendapat
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            Dhimaselek
         
         
         
                Pertanyaan
            
            suatu negara baru dapat melakukan hubungan dengan  negara lain apabila suatu negara telah mendapat
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban AryaKuNa
setelah mendapat pengakuan scr de facto dan de yure - 
			  	
2. Jawaban adinnunasiha
setelah mendapat pengakuan de jure