PPKn

Pertanyaan

tugas badan pengawas tenaga nuklir

2 Jawaban

  • Badan Tenaga Nuklir Indonesia (Batan) mempunyai tugas pemerintah bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • 1. melaksanakan tugas pemerintah dibidang pengawasan tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    2. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang pengawasan tenaga nuklir
    3. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas badan pengawasan tenaga nuklir
    4. pembinaan dan penyusunan peraturan serta pelaksanaan pengkajian keselamatan nuklir, keselamatan radiasi, pengamatan bahan nuklir
    5. pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia dilingkungan BAPETEN

Pertanyaan Lainnya