perusahaan perdagangan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap berapa tahun
Wirausaha
tasyabrtarigan682
Pertanyaan
perusahaan perdagangan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap berapa tahun
1 Jawaban
-
1. Jawaban TRIE23
Jawaban:
Perusahaan perdagangan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali.
Penjelasan:
Perusahaan perdagangan pada umumnya memiliki izin dari pemerintah setempat berupa SIUP atau surat izin usaha perdagangan, surat ini dapat diurus oleh pemilik melalui pemerintahan dimana tempat usaha dilakukan, melalui perangkat kecil pemerintahan seperti RT, RW dan kelurahan.
Pelajari lebih lanjut materi tentang SITU, SIUP, tanda daftar perusahaan NPWP dan izin gangguan https://brainly.co.id/tugas/25062429
#BelajarBersamaBrainly