perusahaan perdagangan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap berapa tahun
            Wirausaha
            
               
               
            
            
               
               
             
            tasyabrtarigan682
         
         
         
                Pertanyaan
            
            perusahaan perdagangan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap berapa tahun
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban TRIE23
Jawaban:
Perusahaan perdagangan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali.
Penjelasan:
Perusahaan perdagangan pada umumnya memiliki izin dari pemerintah setempat berupa SIUP atau surat izin usaha perdagangan, surat ini dapat diurus oleh pemilik melalui pemerintahan dimana tempat usaha dilakukan, melalui perangkat kecil pemerintahan seperti RT, RW dan kelurahan.
Pelajari lebih lanjut materi tentang SITU, SIUP, tanda daftar perusahaan NPWP dan izin gangguan https://brainly.co.id/tugas/25062429
#BelajarBersamaBrainly