Ekonomi

Pertanyaan

ketentuan/aturan pajak penghasilan (PPH)

1 Jawaban

  • Mata pelajaran : Ekonomi
    Kelas : XI
    Kategori : Pajak
    Kata Kunci : Pajak Penghasilan
    Pembahasan :
    Tarif yang berlaku untuk PPh, yaitu:
    1. PPh 21 untung penghasilan Perseorangan
    Tarif PTKP terbaru ( PTKP 2016 ) untuk PPh Pasal 21 berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah:
    Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
    Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
    Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
    Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga
    5 % untuk penerima penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun .
    Tarif PTKP terbaru ( PTKP 2016 ) untuk batas penghasilan bruto PPh Pasal 21 untuk pegawai harian atau mingguan atau pegawai tidak tetap lainnya adalah Rp 450.000,- per hari.

    2.Tarif PPh Pasal 22
    a. Atas impor :
    yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai
    impor;
    non-API = 7,5% x nilai impor;
    yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.

    b. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah,
    BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
    c. Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak, yaitu:
    Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
    Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
    Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
    Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
    d. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir
    bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
    Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen
    bersifat tidak final
    e. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang
    pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
    f. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API
    = 0,5% x nilai impor.
    g. Atas penjualan
    Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-
    Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-
    Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari
    Rp10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
    Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya
    lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
    Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa
    sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan
    sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan
    dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak
    termasuk PPN dan PPnBM.
    Untuk yang tidak memiliki NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22.

    3. TARIF PPH 23 DAN OBJEK PPH PASAL 23
    Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto
    dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15%
    dan 2%, tergantung dari objek PPh 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif PPh 23
    dan objek PPh Pasal 23 :
    a. Tarif 15% dari jumlah bruto atas :Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang
    pribadi dikenakan final, bunga dan royalti; Hadiah dan penghargaan, selain yang
    telah dipotong PPh pasal 21;
    b. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan
    penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
    c. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
    konstruksi dan jasa konsultan.
    d. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam
    Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada
    tanggal 24 Agustus 2015.

Pertanyaan Lainnya