ketentuan/aturan pajak penghasilan (PPH)
Ekonomi
varenacrln
Pertanyaan
ketentuan/aturan pajak penghasilan (PPH)
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata pelajaran : Ekonomi
Kelas : XI
Kategori : Pajak
Kata Kunci : Pajak Penghasilan
Pembahasan :
Tarif yang berlaku untuk PPh, yaitu:
1. PPh 21 untung penghasilan Perseorangan
Tarif PTKP terbaru ( PTKP 2016 ) untuk PPh Pasal 21 berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah:
Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga
5 % untuk penerima penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun .
Tarif PTKP terbaru ( PTKP 2016 ) untuk batas penghasilan bruto PPh Pasal 21 untuk pegawai harian atau mingguan atau pegawai tidak tetap lainnya adalah Rp 450.000,- per hari.
2.Tarif PPh Pasal 22
a. Atas impor :
yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai
impor;
non-API = 7,5% x nilai impor;
yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
b. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah,
BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
c. Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak, yaitu:
Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
d. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir
bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen
bersifat tidak final
e. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang
pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
f. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API
= 0,5% x nilai impor.
g. Atas penjualan
Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-
Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-
Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari
Rp10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya
lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa
sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan
sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan
dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak
termasuk PPN dan PPnBM.
Untuk yang tidak memiliki NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22.
3. TARIF PPH 23 DAN OBJEK PPH PASAL 23
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto
dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15%
dan 2%, tergantung dari objek PPh 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif PPh 23
dan objek PPh Pasal 23 :
a. Tarif 15% dari jumlah bruto atas :Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang
pribadi dikenakan final, bunga dan royalti; Hadiah dan penghargaan, selain yang
telah dipotong PPh pasal 21;
b. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan
penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
c. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi dan jasa konsultan.
d. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam
Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada
tanggal 24 Agustus 2015.