Orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu disebut A.ius sanguinis B. apatride C. bipatride D. stelse
PPKn
koniang
Pertanyaan
Orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu disebut
A.ius sanguinis
B. apatride
C. bipatride
D. stelsel pasif
E. naturalisasi
Tolong dijawab dengan benar
A.ius sanguinis
B. apatride
C. bipatride
D. stelsel pasif
E. naturalisasi
Tolong dijawab dengan benar
1 Jawaban
-
1. Jawaban rizkyalfianto
jawabanny D stesel pasif.