Fungsi. Pertahanan negara menurut UU No.3 tahun 2002
PPKn
RiaRamadhani50
Pertanyaan
Fungsi. Pertahanan negara menurut UU No.3 tahun 2002
2 Jawaban
-
1. Jawaban kaaditya10
untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan -
2. Jawaban eniangriani7
Pasal 5
Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.