Fungsi. Pertahanan negara menurut UU No.3 tahun 2002
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            RiaRamadhani50
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Fungsi. Pertahanan negara menurut UU No.3 tahun 2002
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban kaaditya10
untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan - 
			  	
2. Jawaban eniangriani7
Pasal 5
Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.