Apa bedanya negara hukum dgn negara kerajaan
PPKn
Clart
Pertanyaan
Apa bedanya negara hukum dgn negara kerajaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban tuaramo
bila negara hukum terganntaung pada hukum
bila kerajaan terganntung pada rajanya -
2. Jawaban Azzrq
Perbedaan antara negara kerajaan dengan negara republik, mungkin dapat dijelaskan dalam tabel berikut :
Negara Kerajaan
Negara Republik
1. Sistem kerajaan yang berkuasa adalah raja dan pimpinan tertinggi negera dikepalai oleh Raja.
2. Siapa saja yang mempunyai kekuasaan yang besar dan pendukung setia yang banyak, dapat membuat dinasti baru dan mengangkat dirinya menjadi raja.
3. Masa jabatan seorang raja ditentukan oleh kehendak raja sendiri, umumnya masa jabatannnya seumur hidup.
4. Pemilihan raja baru ditentukan dan diangkat oleh raja sebelumnya, sebagai penggantinya.
5. Raja bersifat turun-temurun, umumnya putra mahkota yang menjadi raja, atau sanak keluarga dari raja sebelumnya.
6. Semua pejabat dan aparatur negara dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh raja dan menurut kehendak raja.
7. Pendelegasian tugas dan wewenang kenegaraan, diatur langsung oleh raja sendiri termasuk perubahannya semua diatur oleh raja sendiri.
8. Penetapan aturan hukum dan pelaksanaannya diatur, diawasi dan dikendalikan langsung oleh raja sendiri. Raja bebas merubah-rubah hukum yang dibuatnya sendiri.
9. Raja mempunyai kedudukan yang lebih istimewa di mata hukum, raja bebas melakukan tindakan hukum apa saja. Jika raja dan atau keluarga raja melanggar hukum, maka bebas dari sanksi hukum.
10. Setiap kerajaan umumnya saling berebut kekuasaan, berusaha untuk saling menjatuhkan dan saling “mencaplok” yang lain. Terutama sekali bila rajanya sangat ambisius dengan kekuasaan.
1. Sistem republik yang berkuasa adalah Presiden dan pimpinan tertinggi negara dikepalai oleh presiden.
2. Presiden hanya pilihan rakyat, siapapun tidak bisa mengangkat dirinya jadi presiden, karena tidak akan diakui rakyatnya.
3. Masa jabatan presiden dibatasi, tidak bisa seumur hidup, paling lama 12 tahun (lihat presiden/khalifah Usman bin Affan RA), tetapi umumnya berkisar 4-5 tahun.
4. Pemilihan presiden baru, tidak ditentukan oleh presiden lama, tapi dipilih, ditentukan, diangkat dan oleh rakyat.
5. Siapapun yang memenuhi persyaratan dan disenangi rakyat banyak, bisa dipilih jadi presiden baru.
6. Semua pejabat dan aparatur negara dipilih, diangkat dan diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.