pembagian kekuasaan antara lembaga pemerintahan dan non pemerintahan dalam menyelenggarakan ketatanegaraan merupakan fungsi UUD 1945 sebagai
PPKn
Erick070704
Pertanyaan
pembagian kekuasaan antara lembaga pemerintahan dan non pemerintahan dalam menyelenggarakan ketatanegaraan merupakan fungsi UUD 1945 sebagai
1 Jawaban
-
1. Jawaban hantoroim
Fungsi Pengatur yang dimana kekuasaan Negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan oleh lembaga negara.