Pernyataan yang memenuhi defenisi penduduk dalam ketentuan pasal 26 ayat (2) UUD 1945 adalah
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            29903
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Pernyataan yang memenuhi defenisi penduduk dalam ketentuan pasal 26 ayat (2) UUD 1945 adalah
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban GentaHidayatTullah
Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia - 
			  	
2. Jawaban irawan173
Pengertian Penduduk
Penduduk adalah mereka, sekelompok orang yang tinggal atau menetap dalam sebuah wilayah atau daerah negara .
Ada juga yang dikenal dengan bukan penduduk, yaitu mereka yang tinggal dalam sebuah negara tapi tidak ingin tinggal di negara tersebut.
Dalam pengertians ederhana, penduduk adalah kelompok orang yang menempati suatu wilayah tertentu. Ada beberapa hal yang berkaitan mengapa sekelompok orang tersebut tinggal disebuah negara, bisa jadi karena ada faktor kemanan, faktor pekerjaan dan masih banyak lainya.