jelaskan pengertian warga negara menurut Austin Ranney
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            misel36
         
         
         
                Pertanyaan
            
            jelaskan pengertian warga negara menurut Austin Ranney
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban claramatikaMata pelajaran: PKN
 Kelas: X SMA
 Kategori: terbentuknya negara
 Kata kunci: warga negara, Austin Ranney
 Jawaban:
 Menurut Austin Ranney, warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
 Pembahasan:
 Kata warga negara sendiri adalah terjemahan kata dari bahasa Inggris, citizen, yang memiliki arti warga negara atau dapat diartikan sebagai warga negara, sesama penduduk, dan orang setanah air. Pengertian warga negara menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
 1. Menurut A.S. Hika, warga negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
 2. Menurut Koerniatmanto, warga negara adalah anggota negara.
 3. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
 Dari pengertian para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota suatu negara. Dengan demikian memiliki hubungan hukum, yaitu dalam bentuk hak dan kewajiban, yang memiliki sifat timbal balik dengan negara tersebut.
 Adapun dilihat dari hubungannya dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut, seseorang dapat dikatakan sebagai warga negara atau bukan karena alasan-alasan berikut:
 a. Warga negara bila seseorang berdasarkan hukum adalah merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing.
 b. Bukan (non) warga negara bila seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada kekuasaan pemerintah negara lain, contohnya duta besar.