kemukakan ketentuan dalam pasal 17 UUD 1945 yang mengatur tentang kementerian negara!
PPKn
amelia825
Pertanyaan
kemukakan ketentuan dalam pasal 17 UUD 1945 yang mengatur tentang kementerian negara!
1 Jawaban
-
1. Jawaban ulfanq88ovy3q3
Ayat (1) menjelaskan bahwa "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara". Ayat (2), " menteri-menteri itu bertanggung jwb kpd presiden". Ayat (3), "setiap menteri membidangi urusan tertentu dlm pemerintahan". serta Ayat (4)," pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang".