kemukakan ketentuan dalam pasal 17 UUD 1945 yang mengatur tentang kementerian negara!
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            amelia825
         
         
         
                Pertanyaan
            
            kemukakan ketentuan dalam pasal 17 UUD 1945 yang mengatur tentang kementerian negara!
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban ulfanq88ovy3q3
Ayat (1) menjelaskan bahwa "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara". Ayat (2), " menteri-menteri itu bertanggung jwb kpd presiden". Ayat (3), "setiap menteri membidangi urusan tertentu dlm pemerintahan". serta Ayat (4)," pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang".