Dampak dari perundingan hooge velue
IPS
Nurindah7
Pertanyaan
Dampak dari perundingan hooge velue
1 Jawaban
-
1. Jawaban Febianaami
1.Pemerintah Belanda akan
berusaha dan mendorong
melalui konstitusional agar
didalam waktu yang secepat
mungkin dibentuk suatu negara
merdeka di Indonesia
berdasarkan federasi sesuai
pernyataan pemerintah tanggal
10 Februari 1946 yang
mencakup semua wilayah Hindia
Belanda dan merupakan mitra
Nederland, Suriname dan
Curacao dalam ruang lingkup
Kerajaan Belanda.
2.Pemeribntah Belanda
mengakui bahwa yang mewakili
Pulau jawa terkecuali wiilayah
yang dikuasai Pemerintah Militer
Sekutu adalah Pemerintah
Republik Indonesia yang
berkuasa secara defakto.
Pemerintah Belanda mencatat
dan memperhatikan tuntutan
Republik Indonesia bahwa
kekuasaannya termasuk
Sumatera. Sumatera dan bagian
lain Hindia belanda kemudian
akan diberi kesempatan
menyatakan secara bebas
keinginannya mengenai status
mereka dalam negara merdeka
Indonesia.
3.Pemerintah Republik akan
bekerja sama dengan
Pemerintah Belanda dalam
membangun negara merdeka
Indonesia. Sambil menunggu
terwujudnya negara merdeka
Indonesia, Republik
bertanggung jawab didaerah
kekuasaan defaktonya untuk
memulihkan kembali dan
mempertahankan hukum dan
keamanan, perlindungan
terhadap orang dan hartanya,
dan dengan segera
membebaskan dan menjaga
keamanan para interniran. Jika
Republik tidak sanggup
melaksanakan tugas itu, Badan-
badan Pemerintah Belanda akan
melaksanakan kewajiban
tersebut.
4.Pemerintah Republik akan
menerima baik pasukan sekutu
dan Belanda yang tiba di Pulau
Jawa berdasarkan keputusan
Panglima tertinggi sekutu. Dan
membantu mereka dalam
melaksanakan tugas menawan
dan melucuti senjata tentara
Jepang, serta membebaskan
para interniran dan tawanan
perang. Cara melaksanakan
tugas ini akan diatur oleh
instansi yang bersangkutan.
5.Permusuhan akan segera
dihentikan dengan syarat kedua
belah pihak dengan
memperhatikan pasal 4, akan
mempertahankan kedudukan
masing-masing termasuk
hubungan antara kedudukan itu.
Mereka secepatnya akan
mengadakan pembicaraan
mengenai kerja sama dalam
pelaksanaan peraturan ini.