soal uud no12 thn 2011
PPKn
akojel29
Pertanyaan
soal uud no12 thn 2011
1 Jawaban
-
1. Jawaban NurKencana
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
1) Penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
3) Pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4) Pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
5) Pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan,
6) Peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
7) Penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.