PPKn

Pertanyaan

soal uud no12 thn 2011

1 Jawaban

  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
    1) Penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2) Perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
    3) Pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4) Pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
    5) Pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan,
    6) Peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
    7) Penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.


Pertanyaan Lainnya