PPKn

Pertanyaan

Tugas Kepala Bagian Pemerintahan adalah sebagai berikut, kecuali :
A. Pembinaan dan pencatatan administrasi nikah ,talak, cerai, dan rujuk.
B. Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
C. Pelaksanaan administrasi kependudukan.
D. Pelaksanaan administrasi pertanahan

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya