PPKn

Pertanyaan

Tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian ..

1 Jawaban

  • Kelas: XI

    Mata pelajaran: IPS

    Materi: Hubungan Internasional

    Kata kunci: Tindakan Administratif Keimigrasian

     

    Saya akan mencoba menjawab pertanyaan ini dengan dua jawaban:

     

    Jawaban pendek:

     

    Tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian disebut dengan “Rumah Detensi Imigrasi

                                             

    Jawaban panjang:

     

    Kebijakan keimingrasian yang mengatur kedatangan dan keberadaan orang asing di Indonesia, termasuk mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian , diatur dalam Undang-Undang no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

     

    Tindakan Administratif Keimigrasian” adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.

                  

    Rumah Detensi Imigrasi” adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

     

    Dalam ketentuan ayat 75, Tindakan Administratif Keimigrasian dilakukan pada Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Ini misalnya adalah orang yang diduga masuk secara ilegal (tanpa visa atau surat keterangan lain) atau berpotensi menyebabkan gangguan keamanan, seperti para terduga teroris.

     

    Yang termasuk Tindakan Administratif Keimigrasian misalnya adalah deportasi, ekstradisi, denda, pencegahan dan penangkalan, pembatalan atau pembatasan izin tinggal atau larangan memasuki wilayah tertentu Indonesia.

     

    Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Sebelum dideportasi, Pejabat Imigrasi berwenang akan menempatkan Orang Asing tersebut dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi.

     

    Penangkalan adalah penolakan orang asing tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia. Misalnya adalah orang asing yang sebelumnya pernah bermasalah dan dideportasi dari Indonesia.

     

    Sebaliknya pencegahan adalah mencegah orang tertentu agar tidak bisa keluar dari wilayah Indonesia. Misalnya adalah orang yang sedang menjadi tersangka tidak kejahatan.

     

     

     

Pertanyaan Lainnya