PPKn

Pertanyaan

Menurut ketentuan pasal 17 ayat (1) uud 1945, kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan....
A.eksaminatif
B.disrkriminatif
C.legislatif
D.eksekutif
E.konsultafif

2 Jawaban

  • eksekutif. pasal 17 (ayat 1) "presiden dibantu oleh menteri-menteri negara" dalam artian bahwa presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan dan presiden menjalankan tugas sebagai lembaga eksekutif (lembaga yang menjalankan undang-undang)
  • pasal 17 ayat (1) "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara", kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif

Pertanyaan Lainnya