Menurut ketentuan pasal 17 ayat (1) uud 1945, kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan.... A.eksaminatif B.disrkriminatif C.legislatif D.eksekutif E.konsul
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            djslfnsdlfnd
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Menurut ketentuan pasal 17 ayat (1) uud 1945, kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan....
A.eksaminatif
B.disrkriminatif
C.legislatif
D.eksekutif
E.konsultafif
               
            A.eksaminatif
B.disrkriminatif
C.legislatif
D.eksekutif
E.konsultafif
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban noviadwyantika
eksekutif. pasal 17 (ayat 1) "presiden dibantu oleh menteri-menteri negara" dalam artian bahwa presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan dan presiden menjalankan tugas sebagai lembaga eksekutif (lembaga yang menjalankan undang-undang) - 
			  	
2. Jawaban azizahd99
pasal 17 ayat (1) "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara", kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif