lembaga negara yang dihapus setelah UUD 1945 amendemen adalah ?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban josuasonakmalel
Lembaga negara merupakan lembaga tingkat nasional yang dibentuk menjalankan fungsi tertentu seperti yang diamanatkan oleh undang-undang dasar. Beberapa lembaga yang tergolong sebagai lembaga negara adalah MK, MA, BPK, KY dan berbagai lembaga lainnya. Masing-masing lembaga ini menjalankan tugas yang berbeda. Terkadang, sesuai dengan kebutuhan bangsa dan negara, dilakukan perubahan atau amandemen atas konstitusi. JIka diperlukan, perubahan yang dilakukan juga dapat mencakup perubahan lembaga negara, salah satunya adalah penghapusan lembaga negara.
Sebagai contoh, lembaga negara yang dihapus setelah amandemen UUD 1945 adalah DPA atau Dewan Pertimbangan Agung.
Dewan Pertimbangan Agung atau DPA merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk memberikan masukan kepada Presiden dalam menjalankan tugasnya. Meski dibubarkan, tugas pemberian masukan kepada Presiden masih dianggap perlu. Tugas ini masih dipertahankan hingga sekarang, namun dalam bentuk staf khusus Presiden.
Contoh lain tentang amandemen UUD 1945 dapat kamu pelajari pada halaman berikut:
https://brainly.co.id/tugas/9944841
Simpulan:
Lembaga negara yang dihapus setelah amandemen UUD 1945 adalah DPA.
Kelas: X
Mata pelajaran: PPKn
Kategori: Pancasila dan Dasar Negara Republik Indonesia
Kata kunci: lembaga negara, amandemen,, UUD 1945