PPKn

Pertanyaan

rumusan dasar negara dalam piagam jakarta mengundang reaksi warga indonesia timu rmenanggapi peristiwa itu,drs.moh.hatta berusaha mencari jalan tegah jelaskan upaya yang di lakukan drs.moh.hatta

1 Jawaban

  • Problem terbesar bangsa ini dibidang ideologi-politik hingga saat ini ibarat bola api yang bergulir panas. Adanya tuntutan untuk diberlakukannya kembali Pancasila versi Piagam Jakarta oleh kalangan tertentu tidak saja memicu dan memunculkan banyak kecurigaan dan kontraversi sosio-politik publik di tanah air, tetapi itupun telah menjadi tanda bahwa persoalan ideologi negara pancasila masih menjadi ancaman bagi proses integrasi bangsa Indonesia tercita ini.

    Mochtar berpendapat bahwa reformasi adalah redemokratisasi. Saat ini kita sedang mengalami momen yang jauh lebih terpuruk dibanding tahun 1945 dan 1955. Pilar utama Indonesia sudah dijungkirbalikan atau dibuang. Sebagai negara kita terpecah belah, tanpa kohesi, saling membunuh; konstitusi UUD 45 sudah lama tidak dijalankan dan sebagai negara Indonesia telah menjadi negara kekuasaan, bukan lagi negara hukum (Mochtar Pabotinggi: menuju republik Indonesia serikat).

    Pendapat ini cenderung sangat sinis sekali sebagai pencermatan terhadap proses berbangsa kita ini. Tetapi bagi saya, ini mungkin ada benarnya, tetapi terlalu naif jika demikian sebab kita masih berdiri, bertahan dan hidup untuk membangun bangsa tercinta ini. Itu berarti rasa keIndonesiaan masih kita miliki.

    Perdebatan Seputar Dasar Negara: Lahirnya Piagam Jakarta

    Menurut Mohammad Hatta “Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, sebagai intisari pidato bung Karno yang diucapkan sebagai jawaban atas pertanyaan ketua badan tersebut, yaitu Dr. Radjiman Widiodiningrat. Pertanyaan tersebut adalah negara Indonesia merdeka yang akan kita bentuk apa dasarnya?”[1] pernah ada usulan untuk namanya panca dharma, tetapi dengan tegas Bung Karno menyatakan bahwa pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi[2].

    Pidato inilah yang memacu Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk membentuk lagi suatu panitia kecil yang terdiri dari sembilan (9) orang untuk mengembangkan berbagai usulan yang masuk mengenai kemerdekaan Indonesia. Kesembilan orang itu diantaranya: Abdul Kahar Muzakkir, Wachid Hasyim, Agus Salim dan Abikusno Tjokrosujoso (dari golongan Islam); Soekarno, Moh. Hatta, Muhammad Yamin, Maramis, dan Subardjo (dari golongan nasionalis). Alasan mendasar dibentuknya tim 9 yang diketuai oleh Soekarno itu adalah karena terjadi perbedaan pendapat mengenai bahkan menimbulkan dua kubu atau faksi yang tetap bersitegang untuk menginginkan prinsip kebangsaan sebagai dasar negara. Perbedaan ini bermuara pada cara pandang dalam memposisikan hubungan negara dan agama. Menurut Prof. Ahmad Syafii Maarif, dari 68 orang anggota BPUPKI, hanya 15 orang saja yang benar-benar bisa mewakili aspirasi politik dan ideologi umat Islam. Anggota BPUPKI diluar 15 orang itu dikatakan bersepakat untuk menolak Islam dijadikan sebagai dasar negara Indonesia. Kebuntuan inilah yang sebetulnya melahirkan panitian sembilan (tim 9) untuk mencari solusi soal dasar negara.

    Pekerjaan panitia kecil inilah tersusun suatu naskah pembukaan yang dikenal sebagai gentlement agreement diantara para pendukung paham nasionalisme dan pendukung Islam. Kesepakatan inilah yang oleh Moh. Yamin disebut sebagai Djakarta Charter yang selanjutanya naskah tersebut dikenal sebagai Piagam Jakarta.[3] Isi Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

    Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

    Kemudian dari pada

Pertanyaan Lainnya