Sebutkan Landasan Hukum Penerapan HAM diIndonesia?
PPKn
williampratama
Pertanyaan
Sebutkan Landasan Hukum Penerapan HAM diIndonesia?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Sakir46
JUL17HAK ASASI MANUSIA & LANDASAN HUKUMNYA DI INDONESIAAPAKAH HAK ASASI MANUSIA ITU ?
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat Hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan Harkat dan Martabat Manusia. (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999)
MENGAPA HAK ASASI MANUSIA ITU PERLU DITEGAKKAN ?
Karena Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat Universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampaas oleh siapapun.
Hak Asasi Manusia merupakan kebebasan dasar manusia yang tidak dapat dikurangi, dibatasi dan dihilangkan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia pada Pasal 9 sampai dengan Pasal 66 yang mencakup 10 Hak Dasar Manusia :Hak Untuk Hidup;Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan;Hak Mengembangkan Diri;Hak Memperoleh Keadilan;Hak Atas Kebebasan Pribadi;Hak Atas Rasa Aman;Hak Atas Kesejahteraan;Hak Turut Serta dalam Pemerintahan;Hak Wanita;Hak Anak.DASAR HUKUM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (BAB XA, Pasal 28 A s/d J, Perubahan ke-2 Undang-Undang Dasar republik Indonesia 1945);TAP MPR Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1993 tentang GBHN;TAP MPR Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM);Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah Pribumidan Non Pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1945;Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993.SESUAI DENGAN TAP MPR NO. XVII/MPR/1998 TENTANG HAK ASASI MANUSIA, MAKA PEMAHAMAN BAGI BANGSA INDONESIA ADALAH :
Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan mengingat Hak Dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian Hak Asasi Manusia adalah Hak sebagai anug