PPKn

Pertanyaan

Tugas kementerian negara ada 3 yaitu?

1 Jawaban

  • Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

    1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
    2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
    4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pertanyaan Lainnya