Tugas kementerian negara ada 3 yaitu?
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            dvna05
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Tugas kementerian negara ada 3 yaitu? 
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban cahyaa98agnasbasid98
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.