PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud pengakuan secara defacto dan pengakuan secara deyure

1 Jawaban

  • secara defacto=pengakuan berdasarkan kenyataan (fakta) dan bisa bersifat sementara
    secara deyure=pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum internasional

    semoga bisa membantu

Pertanyaan Lainnya